Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Kami akan membayarkan kepada Penerima Manfaat apabila Peserta Asuransi mengalami risiko meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan berupa Santunan sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

Manfaat Santunan Rumah Sakit Akibat Kecelakaan

Manfaat Santunan Tunai Harian Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Kecelakaan.

Kami akan membayarkan kepada Peserta Asuransi atau Penerima Manfaat apabila Peserta Asuransi mengalami risiko Rawat Inap di Rumah Sakit akibat Kecelakaan sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per hari, maksimum 30 (tiga puluh) hari per tahun Kepesertaan.

Manfaat Santunan Tunai Darurat Rawat Jalan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan.

Kami akan membayarkan kepada Peserta Asuransi atau Penerima Manfaat apabila Peserta Asuransi mengalami risiko Darurat Rawat Jalan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Detail Produk

Jumlah Premi adalah sebesar Rp. 50.000,-. Premi sudah termasuk biaya komisi, biaya pemasaran dan biaya lainnya.

1. Pastikan Pemegang Polis berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan Peserta Asuransi berusia 6 (enam) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun (ulang tahun terdekat).
2. Melengkapi dokumen yang diperlukan.
3. Seleksi Risiko produk ini adalah Seleksi Risiko dengan jaminan diterima (Guaranteed Acceptance).

1. Formulir aplikasi yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap oleh Pemegang Polis.
2. Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Asuransi yang masih berlaku.
3. Bukti pembayaran Premi.
4. Dokumen-dokumen lain yang Astra Life perlukan sebagai syarat penerbitan Bukti Kepesertaan.

1. Klaim dibayarkan oleh Astra Life kepada Penerima Manfaat Melalui Pemegang Polis, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kepesertaan
2. Penerima Manfaat dapat menghubungi Pemegang Polis dengan menyerahkan dokumen klaim yang telah diisi dengan jujur, lengkap dan benar, dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peserta Asuransi mengalami meninggal dunia atau Cacat Total dan Tetap akibat Kecelakaan untuk diteruskan kepada Astra Life
3. Setiap biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan dan menyerahkan dokumen klaim ditanggung oleh Peserta Asuransi dan/atau Penerima Manfaat
4. Dalam hal Astra Life bermaksud melakukan perubahan terhadapĀ  ketentuanĀ  atas produkĀ  asuransi ini, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Polis, maka Astra Life akan menyampai-kan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Polis dan untuk disampaikan kepada Peserta Asuransi (jika terkait Kepesertaan) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif
5. Informasi lebih lanjut mengenai produk Asuransi ini dapat menghubungi Astra Life