Manfaat atas Risiko yang Dijamin

Astra Life akan memberikan santunan sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) kepada Penerima Manfaat dalam hal Peserta Asuransi meninggal dunia akibat Kecelakaan atau Cacat Total dan Tetap akibat Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan. Santunan akan dibayarkan apabila Peserta Asuransi meninggal dunia atau Cacat Total dan Tetap terjadi dalam kurun waktu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya Kecelakaan.

Detail Produk

Jumlah Premi adalah sebesar Rp. 50.000,- untuk 1 tahun. Premi sudah termasuk biaya komisi, biaya pemasaran dan biaya lainnya.

1. Pastikan Pemegang Polis berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan Peserta Asuransi berusia minimal 6 (enam) bulan sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun (ulang tahun terdekat). 
2. Melengkapi dokumen yang diperlukan.
3. Seleksi Risiko produk ini adalah Seleksi Risiko dengan jaminan diterima (Guaranteed Acceptance).
4. Setiap Peserta Asuransi hanya dilindungi oleh 1 (satu) Bukti Kepesertaan.

1. Formulir aplikasi yang telah diisi dengan jujur, benar dan lengkap oleh Calon Pemegang Polis.
2. Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Asuransi yang masih berlaku.
3. Bukti pembayaran Premi.
4. Dokumen-dokumen lain yang Astra Life perlukan sebagai syarat penerbitan Bukti Kepesertaan.

1. Klaim dibayarkan oleh Astra Life kepada Penerima Manfaat dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Bukti Kepesertaan
2. Dalam hal Astra Life bermaksud melakukan perubahan terhadap ketentuan atas produk asuransi ini, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Bukti Kepesertaan, maka Astra Life akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Polis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku efektif
3. Informasi lebih lanjut mengenai produk Asuransi Mikro ini dapat menghubungi Astra Life di 1-500-282 atau www.astralife.co.id